Tugas Ilmu Sosial Dasar 8
Aji Pratama Sri Yudistira
Kelas : 1KA20
Soal :
A.
1. Apa yang anda ketahui tentang Stratifikasi atau pelapisan
sosial ?
2. Jelaskan beberapa teori pelapisan sosial menurut para
ahli minimal 3 (tiga) ?
3. Apa yang menyebabkan terjadinya pelapisan sosial ?
4. Bagaimana menurut anda menyikapi stratifikasi atau
pelapisan sosial ?
B
1. Apa yang anda ketahui tentang Persamaan Derajat di
Indonesia ?
2. Jelaskan Persamaan hak azasi manusia menurut Declaration
of Human Right ?
C
1.
Apa yang anda ketahui tentang Elite & Massa
?
Jawab.
1.
Pelapisan sosial merupakan pembeda tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi
seseorang dalam kelompoknya, jika dibandingkan dengan posisi seseorang maupun
kelompok lainnya. Tinggi dan rendahnya lapisan sosial itu disebabkan oleh bermacam-macam
perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta
kekuasaan dan wewenang.
2 . Arisotteles
mengatakan bahwa dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur kaya,miskin dan menengah.
Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa masyarkat terdiri atas dua golongan yaitu golongan elit
dan golongan non elit, menurutnya dasar
dari perbedaan terjadi karena adanya perbedaan antara
masing-masing individu, yakni dari kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas
yang berbeda.
Gaotano
Masoa menyatakan, didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju. Terdiri atas kelas pemerintah dan kelas yang diperintah.
Karl
Mark, menurutnya ada dua kelas dalam kehidupan bermasyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksinya
dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk mengoperasikan
kegiatan produksi.
3. Terjadi Dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar
dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan
masyarakat dimana sistem itu berlaku.
Terjadi Dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja
ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara
jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan
cara sengaja, mengandung dua sistem, yaitu:
–
Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
–
Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang
dari bawah ke atas (vertikal).
Beberapa kriteria yang menyebabkan
terjadinya stratifikasi sosial adalah sebagai berikut:
–
Ukuran Kekayaan
Seseorang yang memiliki kekayaan paling
banyak termasuk dalam lapisan teratas. Kekayaan tersebut dapat dilihat melalui
ukuran rumah, mobil pribadi, cara berpakaian, dan sebagainya.
–
Ukuran Kekuasaan
Seseorang yang memiliki wewenang terbesar
menempati lapisan paling atas. Misalnya saja presiden, menteri, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten, hingga ketua RT.
–
Ukuran Kehormatan
Orang yang paling disegani dan dihormati
biasanya mendapatkan tempat paling tinggi. Ukuran ini banyak dijumpai pada pada
masyarakat tradisional. Biasanya mereka adalah golongan tua atau mereka yang
pernah berjasa.
–
Ukuran Ilmu Pengetahuan
Seseorang yang memiliki derajat pendidikan
yang tinggi menempati posisi teratas dalam masyarakat. Misalnya, seorang
sarjana lebih tinggi tingkatannya daripada seorang lulusan SMA. Akan tetapi,
ukuran tersebut kadang menyebabkan terjadinya efek negatif karena ternyata
bukan mutu ilmu pengetahuannya yang menjadi ukuran, melainkan ukuran gelar
kesarjanaannya.
Ukuran-ukuran
diatas tidaklah bersifat limitatif. Masih banyak ukuran-ukuran lain yang dapat digunakan untuk menentukan stratifikasi
sosial masyarakat.
4. Sifat perhubungan perhubungan
antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang
sebagai angota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat
maupun terhadap pemerintah dan negara.
Hak dan kewajiban penting
ditetapkan dalam undang-undang/ konstitusi. Undang-undang tersebut berlaku bagi
semua orang tanpa kecuali dalam arti semua orang memiliki kesaman derajat.
Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai
sektor kehidupan. Hak inilah yang dikenal sebagai hak asasi manusia
B.
1. Persamaan derajat di indonesia
Pasal 27
(1) “Segala warga negara
bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum
dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya.”
(2) “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
(3) “Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Pasal 28
”Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.”
Pasal 28 A
“Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
2.
Tujuan pelaksanaan HAM adalah untuk
mempertahankan hak-hak warga negara di Indonesiasewenang-wenang aparat negara
dan mendorong tumbuh/berkembangnya pribadi manusiayang Multidimensional.
Komentar
Posting Komentar